Thursday 8 May 2014

Posted by Unknown
No comments | 07:52
DEMOKRASI
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan di praktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampai abad 6 masehi. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di praktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung ini dapat dilaksanakan secara efekktif karena Negara Kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya lebih kurang 300.000 orang dalam suatu negara. Lebih dari itu ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi yang merupakan sebagian kecil dari seluruh penduduk. Yang sebagian besar terdiri dari budak belian, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi (Budiardjo, 1982: 54).
Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah pada system pemerintahan demokrasi. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.”

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.

Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.

Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.

KORUPSI

Korupsi yaitu, masalah yang sangat-sangat besar yang sedang melanda negeri ini, para petinggi Negara berlomba-lomba menghabiskan duit Negara, bukan hanya para petinggi Negara, banyak masyarakat Indonesia yang korupsi, berawal dari hal yang kecil korupsi bisa terjadi. Sampai akhirnya hal yang besar yang membuat seseorang menjadi lebih ingin mencoba mengambil keuntungan dari kekuasaan. Itulah Indonesia, Negara besar yang memiliki segudang masalah. Pemerintah tidak pernah melihat bagaimana nasib-nasib rakyatnya. Mereka hanya bisa memeras, merampas, mengambil, apa yang seharus nya menjadi hak rakyat. Tapi para petinggi Negara tidak pernah memperdulikan rakyatnya, yang mereka lakukan hanya bisa menghambur-hamburkan duit rakyat.

“definisi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan public untuk kepentingan pribadi, atau privat yang merugikan public dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hokum yang berlaku” (Kalla, Jusuf. 2009 : 6).

Korupsi yang terjadi dinegeri ini sebenarnya telah melanggar hukum. Bukan hannya hukum, tetapi korupsi juga telah melanggar lima sila dalam pancasila. Hukum dan pancasila sebenarnya dapat melawan dan memerangi korupsi. Tetapi hukum di Negara ini tidak tegas.

Hukum bisa di atur, dengan uang hukum pun bisa di beli. Itulah Indonesia, apapun dengan uang, semua bisa di beli. Menurut Kirdi Dipoyudo “… tetapi sejauh mungkin juga selaras dengan Pancasila dan dijiwai olehnya … sedemikian rupa sehingga seluruh hukum itu merupakan jaminan terhadap penjabaran, pelaksanaan, penerapan Pancasila.” Kirdi Dipoyudo (1979:107). Hukum di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Oleh karena itu korupsi di Indonesia sangat merajalela. Karena di Indonesia hukum itu tidak berfungsi sebagaimana mesti nya. Bagaiman dengan pancasila ? pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, yang di pegang oleh setiap warga Negara Indonesia, seakan hanya menjadi symbol di negri ini. pancasila yang memiliki lima sila itu tidak dapat di jalankan. Pancasila di negeri ini hanya di abaikan oleh setiap masyarakat Indonesia. Hingga akhir nya korupsi mempan dengan pancasila.

Korupsi di indosesia tergolong sangat cepat. Negara kita mengalami kerugian yang sangat besar yang terjadi akibat korupsi. Korupsi di Indonesia sangat besar. Di Indonesia banyak masalah tentang korupsi. Dari korupsi kecil samapi korupsi yang besar. Dalam dunia hukum, korupsi di Indonesia tidak ada yang pernah tuntas. Hukum di Indonesia sangat lemah di mata pelaku korupsi. Dengan menyogok instansi hukum. Sehingga para pelaku korupsi dapat bebas melakukan aksi nya untuk menghamburhamburkan duit Negara. Dan Negara kita semakin banyak mendapatkan kerugian yang sangat besar. Dan hutang luar negeri kita pun akan bertambah.dan warga Negara kita yang tidak mampu akan semakin melarat dan kesusahan. Bisa dikatakan jauh dari kata makmur untuk hidup di Negara ini. sungguh di sayangkan jika nanti Indonesia akan seperti adanya.

Korupsi  di Indonesia sangat susah di berhentikan, membasmi nya dengansegala caara pun sangat sulit. Para pemerhati korupsi menilai soal korupsi adalah hal yang sangat berat. Dari salah satu buku menyebutkan, “Mereka bukanlah naïf; mereka mengakui bahwa korupsi tak pernah dapat di hapuskan seluruhnya, dan mereka tidak pernah beranggapan korupsi tidak dapat di obati sekali pukul seperti hal nya polio di obati dengan vaksin.” (Klitgaard, Robert. 2005 : 4)

Korupsi di Indonesia bisa di bilang adalah masalah yang sangat merusak citra Indonesia di internasional. Tapi apa daya, pemerintah seakan masa bodoh dengan masalah yang terjadi dalam negeri kita. Indonesia yang memiliki dasar Negara pancasila, tidak mampu menjalankan dasar negaranya dengan baik. Semua seakan lupa dengan dasar Negara yang kita banggakan. Semua hanya dapat mengabaikan pancasila. Akibat nya korupsi di Indonesia semakin merajalela. Pancasila yang seharus nya dapat mengatur setiap warga Negara nya ke arah yang benar seakan tidak ada guna nya. Pancasila di Negara ini hanya di jadikan symbol Negara. Pancasila tidak dapat berjalan baik di Negara ini. adakah solusi yang tepat untuk membuat warga Negara kita dapat kembali ke pancasila.

Menurut pacasila adalah “Dengan tercantumnya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan dengan Pancasila.” (Lapasila, 1986:13-14).

Pada sekarang ini, Negara kita sedang disibukkan dengan urusan-urusan yang sebenarnya hanya merusak dan menjelek-jelekan Negara di dunia internasional. Permasalahan yang besar itu adalah korupsi. Negara kita adalah Negara terkorup dengan rangking 3 di dunia. Padahal, Indonesia dikenal dengan Negara yang memiliki warga yang ramah dan bersopan santun, tapi semua seakan hilang dari budaya yang kita banggakan itu. Para pemimpin kita seperti manusia yang tak berdosa, seakan kehilangan budaya malu dalam kehidupan kita ini, pemerintah seharusnya berpikir keras untuk mensejahterakan warga Negara, bukan menguras duit rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat. Seharusnya para petinggi di negeri ini sadar, yaitu dengan kembali dengan pancasila, yaitu sila pertama. Dengan kembali ke pancasila sila pertama insyaallah para pemimpin akan sadar, dan kembali kejalan yang benar, dengan mensejahterkan rakyat Indonesia.

Korupsi di negeri ini benar-benar sulit untuk di berantas. Segala cara telah di pakai oleh segelintir orang yang perduli dengan nasib bangsa kita. Tetapi cara-cara itu selalu saja gagal. Sangat sulit untuk memerangi dan memberantas korupsi. Kita sebagai warga negara yang baik jangan hanya diam. Kita harus berani memprotes apa yang telah di lakukan para pemimpin kita. Kita harus berani tegas terhadap pelaku-pelaku korupsi yang ada di negeri ini. dengan begitu, kita sebagai warga negara yang baik, telah berusaha menjaga keutuhan negara kita. Dan dapat mengurangi korupsi di negeri ini. setidaknya itu lebih baik dari pada kita hanya berdiam diri, melihat negeri kita di hancurkan oleh para pelaku korupsi di dalam pemerintahan di negeri ini.

Bicara soal korupsi berarti kita bicara tentang cara memberantas korupsi itu sendiri. Di negara ini telah banyak menggunakan cara untuk memerangi dan memberantas korupsi. Tetapi smua cara tesebut gagal. Tidak ada satu pun yang berhasil untuk memerangi dan memberantas korupsi. Benar-benar sangat di sayangkan. Orang yang telah peduli dengan negara ini, terus mencoba berbagai cara untuk memberentikan laju korupsi. Salah satu caranya dengan memliki strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Yaitu sebagai berikut:
1. Strategi Preventif
“Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.” (Muzadi, H. 2004 : 135)

2. Strategi Deduktif
“Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini  angatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan social.” (Muzadi, H. 2004 : 135)

3. Strategi Represif
“Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat 16 dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.” (Muzadi, H. 2004 : 135)

Mungkin dengan strategi di atas kita dapat kluar dari masalah korupsi. Korupsi pun bisa di atasi. Dan korupsi pun akan musnah di negeri ini. ini hanya sterategi yang diberikan untuk memerangi laju korupsi di Indonesia. Berhasil atau tidak itu akan di ketahui jika kita telah memakai strtegi ini untuk memerangi koruspi.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PRAKTIK HAM HAM(Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang semenjak dalam kandungan hingga akhir hayatnya. Hak dasar yang ditentukan dalam deklarasi hak asasi manusia seperti hak hidup, hak ini menjadi dasar/fundamental keberadaan hidup seseorang atau kelompok disamping orang lain, hak kebebasan untuk menjamin kebebasan berdasarkan hukum seperti kemerdekaan, pers, suara(pemilihan), dan menentuhkan sesuatu berdasarkan kepribadian.
Dalam negeri kemunculan HAM bergulir semenjak reformasi dan demokratisasi di Indoneseia dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini telah membawa angin perubahan berupa kebebasan berekspresi yang sangat bebas. Kebebasan tersebut pada beberapa kesempatan telah “kebabalasan” bahkan berujung pada konflik horisontal maupun konflik vertikal. Konflik yang tidak terkelola dengan baik ditambah dendam masa lalu pada masa Pemerintahan Orde Baru, yang sangat otoriter berdampak pada kekerasan bahkan telah terjadi konflik bersenjata. Bahkan beberapa daerah telah jatuh korban berjumlah ratusan bahkan mungkin ribuan. Terjadi pula pengusiran dan pemusnahan kelompok etnis tertentu (genocide) oleh kelompok etnis lain. Kekerasan, kontak senjata dan pemusnahan etnis seakan menjadi “menu utama” berbagai media di tanah air. Seperti contohnya sengketa tanah di lampung tahun 2013, permusuhan suku-suku di papua sepanjang tahun 2012-2013, kejadian brutal perang sampit antara suku dayak dengan suku Madura, maraknya pengeboman disana-sini seperti bom bali, bom JW Mariot, serta aksi-aksi terorisme yang  semakin mencuat kasusnya di tanah air dan masih banyak lagi termasuk kasus-kasus hukum yang tidak sehat.
Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horisontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pada kenyataannya selama lebih dari puluhan tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan pengukuhan melalui Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, belum cukup untuk meluruskan praktik HAM secara nyata. Dalam konteks internasional, upaya untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan nilai-nilai HAM tersebut, antara lain terdokumentasi dalam suatu human right law yang secara populer dikenal dengan istilah The International Bill of Human Rights (berisi empat dokumen PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights 1948, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966, International Covenant on Civil and Political 1966 dan Optional Protocol to The International Covenant on Civil and Political Rights 1966).
Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia secara lebih jelas dan terinci diatur pada Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup, dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama.
Selain mengatur hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penekan hak asasi manusia. Kejahatan hak asasi manusia sebagai pelanggaran HAM yang berkategori berat, adalah extra ordinary crimes (kejahatan luar biasa) dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta menimbulkan kerugian baik materiel maupun immateriel yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, kedailan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks diatas jenis dan indikator kejahatan HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.                  Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a.                  membunuh anggota kelompok;
b.         mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.    menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.                  memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.             memidahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2.                  Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity), yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a.                   pembunuhan;
b.                  pemusnahan;
c.                   perbudakan;
d.                  pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.       perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.                   penyiksaan;
g.        perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.         penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.                    penghilangan orang secara paksa; atau
j.                 kejahatan apartheid (Pasal 7, 8 dan 9 UU No. 26 Tahun 2000). Harus diakui, bahwa istilah “Kejahatan HAM” relatif baru mengemuka sebagai wacana , sekaligus tuntutan publik untuk menyelesaikannya di saat orde reformasi terus bergulir, dengan euphorianya berusaha “menguliti” berbagai macam kejahatan di masa sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor M.S. (1994). Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Liberty
Kaelan (1986). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
A.T. Soegito, 1983, Pancasila Tinjauan dari Aspek Historis, FPIPS – IKIP, Semarang.
Heuken, 1988, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, edisi 6, Yayasan Cipta Loka Caraka, Jakarta.
Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta.
Moh. Mahfud, 1998, Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Tatanan Hukum, dalam Jurnal Pancasila no. 32 Tahun II, Desember 1998, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Maheka, Arya, Tanpa Tahun, Mengenali dan Memberantas Korupsi, www. kpk. go.id.
Mahfudz MD, Moh, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi, Jakarta, Rajawali Press

Adji, Indriyanto Seno, 2007, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta, Diadit Media.
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-bangsa-indonesia.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.
html http://allaboutkwn.blogspot.com/2010/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut.html
http://aiirm59.blogspot.com/2012/06/pengertian-hak-asasi-manusia-mneurut.html
http://www.wikipedia.com http://ohbaru.blogspot.com/2013/01/tugas-pkn-makalah-penegakan-hukum.html
http://unnes.ac.id/gagasan/mengisi-kekosongan-ideologi-reformasi/
http://restianrick.wordpress.com/
Agustiawan, Haryadi, 2011, Korupsi dan Pancasila, Dalam Makalah Pendidikan pancasila STMIK “AMIKOM” YOGYAKARTA.
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.

Kalla, Jusuf. 2009. KORUPSI MENGORUPSI INDONESIA, Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, hal:6.
Klitgaard, Robert. 2005 MEMBASMI KORUPSI. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. Hal:4
Klitgaard, Robert. 2005 MEMBASMI KORUPSI. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. Hal:31

0 comments:

Post a Comment

Blogroll

About