Wednesday 24 July 2013

Posted by Unknown
No comments | 11:58


Form Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Nama Lengkap            : daputra013
No. HP – Email            : 08572987****daputra013@gmail.com
Alamat                         : Kulon Progo YK
 

I.     ANALISIS   S W O T

1.      Potensi yang dimiliki (Strength)

isilah sesuai keadaan yang ada saat ini, dan prediksi keadaan yang akan datang


2.      Kelemahan yang dimiliki (Weakness)

isilah sesuai keadaan yang ada saat ini, dan prediksi keadaan yang akan datang

3.       Peluang atau dukungan yang mungkin diperoleh (Opportunity)

isilah sesuai keadaan yang ada saat ini, dan prediksi keadaan yang akan datang


4.      Hambatan yang mungkin timbul (Threatness)

isilah sesuai keadaan yang ada saat ini, dan prediksi keadaan yang akan datang



II.    Rencana Tindak Lanjut yang akan dilaksanakan :
1.      Program  jangka pendek ( < 6 bulan/sesuai kebutuhan ):

-prediksi dari apa yang diperoleh dari data SWOT di atas sebagai bahan pertimbangan untuk rencana yang mungkin dapat di realisasikan


2.      Program  jangka panjang ( >1 tahun/sesuai kebutuhan) :

-  sda
III.  Kesimpulan

gabungkan semua rencana dan analisis kembali dengan SWOT setelah itu cantumkan di KESIMPULAN

                                                                                                      Yogyakarta, ..................20...
Pelatih,                                                                                         Peserta ,



_________________                                                                   daputra013

Posted by Unknown
No comments | 11:48


BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32.  Pengertian
a.       Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b.      Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33.  Jenis Musppanitera
a.      Musppanitera
Musppanitera  adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b.      Musppanitera Luar Biasa
1)      Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2)      Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34.  Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35.  Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a.      Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b.      Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c.      Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d.     Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36.  Penyelenggara
a.      Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b.      Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37.  Peserta
a.      Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b.      Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Nasional
2)      Utusan Dewan Kerja Daerah
c.      Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Daerah
2)      Utusan Dewan Kerja Cabang
d.      Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Cabang
2)      Utusan Dewan Kerja Ranting
e.      Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1)      Anggota Dewan Kerja Ranting
2)      Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f.      Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38.  Utusan dan Mandat
a.      Utusan
1)      Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2)      Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b.      Mandat
1)      Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)      Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3)      Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)      Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.


39.  Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a.      Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b.     Khusus di tingkat kwartir ranting  utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c.     Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d.     Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e.      Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40.  Pimpinan Musppanitera
a.      Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b.      Unsur Presidium terdiri atas :
1)      Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2)      Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c.      Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d.      Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41.  Penasehat Musppanitera           
a.      Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b.      Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c.      Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42.  Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau  luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43.  Acara Musppanitera
a.      Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b.     Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)      Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2)      Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama               masa bakti.
3)      Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4)      Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c.     Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44.  Pengambilan Keputusan
a.     Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b.     Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c.     Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45.  Pengertian.
a.     Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b.     Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46.  Tugas dan Masa Tugas
a.     Formatur bertugas untuk :
1)      Memilih anggota Dewan Kerja.
2)      Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b.     Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c.     Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47.  Keanggotaan Formatur
a.     Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1)      Dewan Kerja Penyelenggara.
2)      Peserta Musppanitera.
3)      Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b.     Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c.       Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d.      Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48.  Penasehat Formatur
a.       Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b.      Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c.       Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d.      Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49.  Sidang Paripurna
a.       Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c.       Peserta Sidang Paripurna
1)      Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a)    Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b)   Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c)    Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d)   Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a)      Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan  saran kepada Sidang Paripurna.
b)      Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c)      Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50.  Rapat-rapat
a.       Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.       Jenis Rapat
1)      Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2)      Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3)      Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4)      Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c.       Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

Thursday 18 July 2013

Posted by Unknown
No comments | 11:10
Pada setiap peristiwa, selalu ada pelajaran yang disematkan Allah di dalamnya. Tinggal apakah umat Islam mau mengambilnya atau tidak. Kudeta militer yang menggulingkan Presiden Mesir Muhammad Mursi juga sarat pelajaran bagi umat Islam dan gerakan dakwah, di seluruh penjuru dunia. Agar –diantaranya- kudeta serupa tidak terulang saat gerakan Islam berkuasa...

Berikut ini 6 Pelajaran Penting dari Kudeta Militer di Mesir yang ditulis oleh Ustadz Faridz Nu’man di situs pribadinya:

Pelajaran Pertama. Pertarungan abadi antara al haq dan al batil, serta junudul haq dan junudul batil.

Ikhwah fillah a’azzaniyallah wa iyyakum

Ini adalah hakikat yang tidak terbantahkan, bahwa keduanya tidak akan pernah akur, kecuali hudnah dalam waktu yang sesaat. Sirah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan, Bani Khuzaah yang pernah memberikan pertolongan kepada perjuangan Beliau pun akhirnya berkhianat hingga menghasilkan perang Khandaq.

Basa basi yang mereka lakukan di hadapan Islamiyyun (aktifis muslim), hanyalah permen manis untuk melenakan kita agar terlupa atas kejahatan dan makar-makar mereka yang lalu, sekarang, dan akan datang. Maka, jangan pernah melupakan madah tarbiyah: “Ash Shiraa’ bainal haq wal baathil”

Pelajaran Kedua. Musuh-musuh da’wah bersatu walau mereka juga mengalami friksi.

Ikhwah fillah

Ini pelajaran kedua, yang begitu terang benderang. Al Kufru millatu waahidahi. Apa pun baju dan merk mereka, walau mereka juga terjadi perpecahan, mereka mampu melupakan perselisihan di antara mereka sendiri demi menghalau musuh mereka bersama; aktifis muslim. Jika sudah selesai, maka mereka akan berselisih kembali.

Tahsabuhum jami’an wa quluubuhum syatta… kamu menyangka mereka bersatu padahal hati mereka berpecah belah.

Baik itu liberal, sekuler, zionis Yahudi, dan Salibis, baik di Indonesia, Mesir, AS, Uni Eropa, dan lainnya sama saja!

Pelajaran Ketiga. Tidak padunya sesama aktifis muslim

Perhatikan nasihat Rabbani ini:


وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (hai Para muslimin) tidak bersatu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. Al Anfal: 73)

Sungguh disayangkan, ketika Presiden Muhammad Mursi dikudeta, justru Hizbun Nuur (Salafi), Raja Abdullah dari Arab Saudi, dan yang semisal mereka malah mendukung penggulingan itu, bahkan memberikan selamat kepada presiden baru.

Padahal ini bertentangan dengan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang melarang memberontak kepada pemimpin yang sah lagi shalih. Bukankah ini yang selalu mereka dengungkan, bahkan mereka menyebut khawarij bagi para pelaku bughat?

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وأما النصيحة لأئمة المسلمين فمعاونتهم على الحق وطاعتهم فيه وأمرهم به وتنبيهم وتذكيرهم برفق ولطف وإعلامهم بما غفلوا عنه ولم يبلغهم من حقوق المسلمين وترك الخروج عليهم وتألف قلوب الناس لطاعتهم قال الخطابي رحمه الله ومن النصيحة لهم الصلاة خلفهم والجهاد معهم وأداء الصدقات إليهم وترك الخروج بالسيف عليهم إذا ظهر منهم حيف أو سوء عشرة وأن لا يغروا بالثناء الكاذب عليهم وأن يدعى لهم بالصلاح وهذا كله على أن المراد بأئمة المسلمين الخلفاء وغيرهم ممن يقوم بأمور المسملين من أصحاب الولايات وهذا هو المشهور وحكاه أيضا الخطابي ثم قال وقد يتأول ذلك على الأئمة الذين هم علماء الدين وأن من نصيحتهم قبول ما رووه وتقليدهم في الأحكام وإحسان الظن بهم

Ada pun nasihat untuk para imam kaum muslimin adalah: dengan membantu mereka di atas kebenaran, mentaati mereka, memerintahkan mereka dengan ketaatan, dan memperingatkan mereka dengan cara lembut dan santun, memberitahu mereka ketika mereka melalaikan hak kaum muslimin, tidak memberontak, dan menyatukan hati kaum muslimin untuk mentaatinya. Berkata Al Khathabi Rahimahullah: diantara bentuk nasihat untuk mereka adalah: shalat di belakang mereka, jihad bersama mereka, menunaikan zakat, tidak memberontak dan mengangkat senjata jika melihat adanya kezaliman pada mereka atau perilaku yang buruk, tidak mempardayai mereka dengan pujian-pujian dusta, dan mendoakan mereka dengan kebaikan. Semua ini nasihat bagi para imam kaum muslimin dalam pengertian para khalifah dan selain mereka yang mengurusan urusan kaum muslimin, dari kalangan para penguasa. Inilah yang masyhur. Ini juga dikatakan oleh Al Khathabi. Kemudian dia berkata: ada juga yang metakwil bahwa pemimpin di sini adalah para ulama, dan nasihat bagi mereka adalah dengan menerima pandangan mereka, mengikuti mereka dalam masalah hukum, dan berbaik sangka kepada mereka.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/38-39)

Jangan sampai hanya karena presidennya dari Ikhwanul Muslimin, maka pemberontakan dan penggulingan adalah sah! Tidak peduli dia shalih atau tidak, berprestasi atau tidak, pokokya dari Ikhwan, maka boleh digulingkan.

Ada juga yang diam, tidak peduli, bahkan masih mencibir dan sinis karena Mursi adalah presiden terpilih melalui proses demokrasi yang kufur kata mereka … Wallahul Musta’an wa Ilahi Musytaka!

Pelajaran Keempat. Pentingnya kekuatan media

Di dalam negeri, kita dibombardir berita demonstrasi anti Mursi, seakan mereka mendominasi di sana. Padahal mereka –liberal, sekuler, dan salibis- adalah tirani minoritas. Bahkan memelintir berita adalah halal bagi mereka. Merubah hakikat peristiwa adalah biasa saja ….. walau itu zalim!

Fabaddalal ladziina zhalamuu qaulan ghairalladzi qiila lahum … dan orang-orang zalim itu merubah kata-kata yang tidak dikatakan kepada mereka .

Sebaliknya, aksi dukungan untuk Mursi sepi pemberitaan. Mereka tidak tertarik memberitakannya, walau aksi dukungan tersebut jauh lebih besar. Kenapa mereka tidak tertarik? Apakah juga karena ideologi yang berbeda? Ini pun juga dialami oleh aktifis muslim di Indonesia.

Jika memang begitu, apakah belum cukup alasan bagi aktifis Islam untuk memiliki Media sendiri? Jangan satu, buatlah seribu …..! Kita memiliki banyak SDM dan kekayaan, dan mampu untuk itu, tapi maukah?

Pelajaran Kelima. Pentingnya menda’wahi militer

Ya! Mereka adalah bagian dari mad’u kita. Bukan musuh, mereka punya moncong senjata kita punya fikrah. Paduan keduanya adalah kekuatan untuk menjaga agama dan teritori. Oleh karenanya Al Ustadz Hasan Al Banna pernah mengatakan bahwa di antara Syumuliatul Islam adalah Akhlaq wa Quwwah – akhlak dan kekuatan. Semua ini agar moncong mereka tidak diarahkan kepada aktifis muslim apalagi jamaah shalat. Melainkan kepada musuh-musuh Islam dan kaum muslimin.

Pelajaran Keenam. Sabar tiada henti

Inilah jalan da’wah, apa yang dialami oleh Ikhwanul Muslimin dengan berbagai sejarah panjang penyiksaan, penangkapan, pengusiran, dan pembunuhan yang mereka alami, baik di Mesir, atau di negara lain, dulu dan sekarang, adalah pengulangan apa yang dialami oleh Junudul Haq generasi pertama. Fa’tabiruu yaa ulil abshaaar!

Wallahu A’lam. [Sumber: Ustadzfarid.com]
Posted by Unknown
No comments | 10:48
Karena taku didatangi pencuri, maka warga suatu perumahan menyewa penjaga atau hansip. Tetapi terkadang pencurian masih terjadi walau hansip sudah dibayar. Hal ini bisa terjadi bila hansip tersebut lengah atau ketiduran, sehingga si pencuri bisa melakukan aksinya. Hansip juga manusia!
Bagaimana dengan Yang Maha Mengetahui? Allah SWT mengawasi manusia 24 jam sehari atau setiap detik tidak ada lengah. Didalam melakukan pengawasan, ada 3 cara yang dilakukan Allah SWT:

1

Allah SWT melakukan pengawasan secara langsung. Tidak tanggung-tanggung, Yang Menciptakan kita selalu bersama dengan kita dimanapun dan kapanpun saja. Bila kita bertiga, maka Dia yang keempat. Bila kita berlima, maka Dia yang keenam (QS. Al Mujadilah 7). Bahkan Allah SWT teramat dekat dengan kita yaitu lebih dekat dari urat leher kita. qs-qaaf-16.gif
“Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” (QS. Qaaf 16)

2

Allah SWT melakukan pengawasan melalui malaikat.
qs-50-17.gif
“ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri.” (QS. Qaaf 17)
Kedua malaikat ini akan mencatat segala amal perbuatan kita yang baik maupun yang buruk; yang besar maupun yang kecil. Tidak ada yang tertinggal. Catatan tersebut kemudian dibukukan dan diserahkan kepada kita (QS. Al Kahfi 49).

3

Allah SWT melakukan pengawasan melalui diri kita sendiri. Ketika kelak nanti meninggal maka anggota tubuh kita seperti tangan dan kaki akan menjadi saksi bagi kita. Kita tidak akan memiliki kontrol terhadap anggota tubuh tersebut untuk memberikan kesaksian sebenarnya.
qs-36-65.gif
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yaasiin 65)
Kesimpulannya, kita hidup tidak akan bisa terlepas dimanapun dan kapanpun saja dari pengawasan Allah SWT. Tidak ada waktu untuk berbuat maksiyat. Tidak ada tempat untuk mengingkari Allah SWT. Yakinlah bahwa perbuatan sekecil apapun akan tercatat dan akan dipertanyakan oleh Allah SWT dihari perhitungan kelak.
Wallahu a’lam bish showab.

Blogroll

About