BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
32. Pengertian
a.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat
Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung
aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil
Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan
terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b.
Musppanitera Luar Biasa
1)
Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua
Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2)
Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau
usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan
Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di
tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
b. Di
tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah
yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di
tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya
disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di
tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting
selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga)
tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara
adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b.
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh
penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta
adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b.
Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Nasional
2)
Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta
Musppanitera Daerah adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Daerah
2)
Utusan Dewan Kerja Cabang
d.
Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Cabang
2)
Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta
Musppanitera Ranting adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Ranting
2)
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila
dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut
mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1)
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk
menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2)
Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut
oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b.
Mandat
1)
Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)
Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan
Kerja yang bersangkutan
3)
Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina
Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)
Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting,
mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir
Rantingnya.
39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak
suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam
perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap
kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus
di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega
yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan
Racana masing-masing.
c. Hak
bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran
dan pendapat.
d. Hak
pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal-
hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan
secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
40.
Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera
dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera
melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat
tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b.
Unsur Presidium terdiri atas :
1)
Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua
Dewan Kerja penyelenggara.
2)
Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta
Musppanitera.
c. Presidium
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib
Musppanitera
41.
Penasehat
Musppanitera
a. Penasehat
Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk
dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b.
Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari
Kwartirnya.
c. Jumlah
dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan
Kerja Penyelenggara.
42.
Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera
dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan
Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
43.
Acara Musppanitera
a. Acara
Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan
dalam suatu Musppanitera.
b. Pada
acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)
Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2)
Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah
selama
masa bakti.
3)
Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4)
Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara
Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan
keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan
masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap
pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk
mufakat.
c. Apabila
keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh
melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45. Pengertian.
a. Formatur
adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota
Dewan Kerja.
b. Formatur
dipilih dalam Musppanitera.
46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur
bertugas untuk :
1)
Memilih anggota Dewan Kerja.
2)
Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa
tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur
bertanggung jawab kepada Kwartir.
47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota
Formatur terdiri atas unsur:
1)
Dewan Kerja Penyelenggara.
2)
Peserta Musppanitera.
3)
Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi
Ketua Tim Formatur.
b. Anggota
formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan
berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c.
Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam
Musppanitera.
d.
Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya
dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat Formatur
a.
Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b.
Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada
formatur.
c.
Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d.
Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49. Sidang Paripurna
a.
Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian
operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam
pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c.
Peserta Sidang Paripurna
1)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a)
Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan
Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat
mandat dari Kwartirnya.
(c)
Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja
Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan
dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila
dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut
mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan
mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang
Paripurna
a)
Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi
petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b)
Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat
dari Kwartir.
c)
Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur
oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
50. Rapat-rapat
a.
Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Jenis Rapat
1)
Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di
dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang
akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2)
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri
oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang
telah digariskan dalam rapat pleno.
3)
Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan
oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan
bidangnya.
4)
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi
dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan
tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c.
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya
dapat diatur oleh Dewan Kerja.
0 comments:
Post a Comment