Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno
dan di praktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 sebelum masehi sampai
abad 6 masehi. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di
praktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat
untuk membuat keputusan-keputusan politik di jalankan secara langsung oleh
seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung
ini dapat dilaksanakan secara efekktif karena Negara Kota (City State) Yunani
Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya
terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya
lebih kurang 300.000 orang dalam suatu negara. Lebih dari itu
ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi yang
merupakan sebagian kecil dari seluruh penduduk. Yang sebagian besar terdiri
dari budak belian, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak dapat
menikmati hak demokrasi (Budiardjo, 1982: 54).
Permasalahan yang dihadapi bangsa
Indonesia saat ini adalah pada system pemerintahan demokrasi. Jika melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara,
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini
demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana
seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi
masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.”
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas
dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang.
Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan
demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan
salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja
salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai
Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti
dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr.
Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”,
Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat
perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam
sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini
diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat
memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang
selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
Dalam sejarah Negara Republik
Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan
ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam
masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character
and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya
dictator perorangan, partai atau militer.
KORUPSI
Korupsi yaitu, masalah yang
sangat-sangat besar yang sedang melanda negeri ini, para petinggi Negara
berlomba-lomba menghabiskan duit Negara, bukan hanya para petinggi Negara,
banyak masyarakat Indonesia yang korupsi, berawal dari hal yang kecil korupsi
bisa terjadi. Sampai akhirnya hal yang besar yang membuat seseorang menjadi
lebih ingin mencoba mengambil keuntungan dari kekuasaan. Itulah Indonesia,
Negara besar yang memiliki segudang masalah. Pemerintah tidak pernah melihat
bagaimana nasib-nasib rakyatnya. Mereka hanya bisa memeras, merampas,
mengambil, apa yang seharus nya menjadi hak rakyat. Tapi para petinggi Negara
tidak pernah memperdulikan rakyatnya, yang mereka lakukan hanya bisa
menghambur-hamburkan duit rakyat.
“definisi korupsi adalah
penyalahgunaan kekuasaan public untuk kepentingan pribadi, atau privat yang
merugikan public dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hokum yang
berlaku” (Kalla, Jusuf. 2009
: 6).
Korupsi yang terjadi dinegeri ini
sebenarnya telah melanggar hukum. Bukan hannya hukum, tetapi korupsi juga telah
melanggar lima sila dalam pancasila. Hukum dan pancasila sebenarnya dapat
melawan dan memerangi korupsi. Tetapi hukum di Negara ini tidak tegas.
Hukum bisa di atur, dengan uang
hukum pun bisa di beli. Itulah Indonesia, apapun dengan uang, semua bisa di
beli. Menurut Kirdi Dipoyudo “… tetapi sejauh mungkin juga selaras dengan
Pancasila dan dijiwai olehnya … sedemikian rupa sehingga seluruh hukum itu
merupakan jaminan terhadap penjabaran, pelaksanaan, penerapan Pancasila.” Kirdi
Dipoyudo (1979:107). Hukum di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Oleh
karena itu korupsi di Indonesia sangat merajalela. Karena di Indonesia hukum itu
tidak berfungsi sebagaimana mesti nya. Bagaiman dengan pancasila ? pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia, yang di pegang oleh setiap warga Negara
Indonesia, seakan hanya menjadi symbol di negri ini. pancasila yang memiliki
lima sila itu tidak dapat di jalankan. Pancasila di negeri ini hanya di abaikan
oleh setiap masyarakat Indonesia. Hingga akhir nya korupsi mempan dengan
pancasila.
Korupsi di indosesia tergolong
sangat cepat. Negara kita mengalami kerugian yang sangat besar yang terjadi
akibat korupsi. Korupsi di Indonesia sangat besar. Di Indonesia banyak masalah
tentang korupsi. Dari korupsi kecil samapi korupsi yang besar. Dalam dunia
hukum, korupsi di Indonesia tidak ada yang pernah tuntas. Hukum di Indonesia
sangat lemah di mata pelaku korupsi. Dengan menyogok instansi hukum. Sehingga
para pelaku korupsi dapat bebas melakukan aksi nya untuk menghamburhamburkan
duit Negara. Dan Negara kita semakin banyak mendapatkan kerugian yang sangat
besar. Dan hutang luar negeri kita pun akan bertambah.dan warga Negara kita
yang tidak mampu akan semakin melarat dan kesusahan. Bisa dikatakan jauh dari
kata makmur untuk hidup di Negara ini. sungguh di sayangkan jika nanti
Indonesia akan seperti adanya.
Korupsi di Indonesia sangat susah di berhentikan,
membasmi nya dengansegala caara pun sangat sulit. Para pemerhati korupsi
menilai soal korupsi adalah hal yang sangat berat. Dari salah satu buku
menyebutkan, “Mereka bukanlah naïf; mereka mengakui bahwa korupsi tak pernah
dapat di hapuskan seluruhnya, dan mereka tidak pernah beranggapan korupsi tidak
dapat di obati sekali pukul seperti hal nya polio di obati dengan vaksin.” (Klitgaard,
Robert. 2005 : 4)
Korupsi di Indonesia bisa di
bilang adalah masalah yang sangat merusak citra Indonesia di internasional.
Tapi apa daya, pemerintah seakan masa bodoh dengan masalah yang terjadi dalam
negeri kita. Indonesia yang memiliki dasar Negara pancasila, tidak mampu
menjalankan dasar negaranya dengan baik. Semua seakan lupa dengan dasar Negara
yang kita banggakan. Semua hanya dapat mengabaikan pancasila. Akibat nya
korupsi di Indonesia semakin merajalela. Pancasila yang seharus nya dapat mengatur
setiap warga Negara nya ke arah yang benar seakan tidak ada guna nya. Pancasila
di Negara ini hanya di jadikan symbol Negara. Pancasila tidak dapat berjalan
baik di Negara ini. adakah solusi yang tepat untuk membuat warga Negara kita
dapat kembali ke pancasila.
Menurut pacasila adalah “Dengan
tercantumnya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam Pancasila,
Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang
lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang
mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan
demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek
religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari
essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius.
Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan
dengan Pancasila.” (Lapasila, 1986:13-14).
Pada sekarang ini, Negara kita
sedang disibukkan dengan urusan-urusan yang sebenarnya hanya merusak dan
menjelek-jelekan Negara di dunia internasional. Permasalahan yang besar itu adalah
korupsi. Negara kita adalah Negara terkorup dengan rangking 3 di dunia.
Padahal, Indonesia dikenal dengan Negara yang memiliki warga yang ramah dan
bersopan santun, tapi semua seakan hilang dari budaya yang kita banggakan itu.
Para pemimpin kita seperti manusia yang tak berdosa, seakan kehilangan budaya
malu dalam kehidupan kita ini, pemerintah seharusnya berpikir keras untuk mensejahterakan
warga Negara, bukan menguras duit rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.
Seharusnya para petinggi di negeri ini sadar, yaitu dengan kembali dengan
pancasila, yaitu sila pertama. Dengan kembali ke pancasila sila pertama
insyaallah para pemimpin akan sadar, dan kembali kejalan yang benar, dengan
mensejahterkan rakyat Indonesia.
Korupsi di negeri ini benar-benar
sulit untuk di berantas. Segala cara telah di pakai oleh segelintir orang yang
perduli dengan nasib bangsa kita. Tetapi cara-cara itu selalu saja gagal.
Sangat sulit untuk memerangi dan memberantas korupsi. Kita sebagai warga negara
yang baik jangan hanya diam. Kita harus berani memprotes apa yang telah di
lakukan para pemimpin kita. Kita harus berani tegas terhadap pelaku-pelaku
korupsi yang ada di negeri ini. dengan begitu, kita sebagai warga negara yang baik,
telah berusaha menjaga keutuhan negara kita. Dan dapat mengurangi korupsi di
negeri ini. setidaknya itu lebih baik dari pada kita hanya berdiam diri,
melihat negeri kita di hancurkan oleh para pelaku korupsi di dalam pemerintahan
di negeri ini.
Bicara soal korupsi berarti kita
bicara tentang cara memberantas korupsi itu sendiri. Di negara ini telah banyak
menggunakan cara untuk memerangi dan memberantas korupsi. Tetapi smua cara
tesebut gagal. Tidak ada satu pun yang berhasil untuk memerangi dan memberantas
korupsi. Benar-benar sangat di sayangkan. Orang yang telah peduli dengan negara
ini, terus mencoba berbagai cara untuk memberentikan laju korupsi. Salah satu
caranya dengan memliki strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Yaitu
sebagai berikut:
1. Strategi Preventif
“Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya
korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya,
sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang
dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya inimelibatkan
banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil danmampu mencegah adanya
korupsi.” (Muzadi, H. 2004 : 135)
2. Strategi Deduktif
“Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi
terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti
dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi,
sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup
tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini angatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu
baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan social.” (Muzadi, H. 2004 :
135)
3. Strategi Represif
“Strategi ini harus dibuat dan
dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang
setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat 16 dalam korupsi. Dengan dasar
pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan,
penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan
di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.”
(Muzadi, H. 2004 : 135)
Mungkin dengan strategi di atas
kita dapat kluar dari masalah korupsi. Korupsi pun bisa di atasi. Dan korupsi
pun akan musnah di negeri ini. ini hanya sterategi yang diberikan untuk
memerangi laju korupsi di Indonesia. Berhasil atau tidak itu akan di ketahui
jika kita telah memakai strtegi ini untuk memerangi koruspi.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PRAKTIK HAM HAM(Hak
Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang semenjak dalam
kandungan hingga akhir hayatnya. Hak dasar yang ditentukan dalam deklarasi hak
asasi manusia seperti hak hidup, hak ini menjadi dasar/fundamental keberadaan
hidup seseorang atau kelompok disamping orang lain, hak kebebasan untuk
menjamin kebebasan berdasarkan hukum seperti kemerdekaan, pers,
suara(pemilihan), dan menentuhkan sesuatu berdasarkan kepribadian.
Dalam negeri
kemunculan HAM bergulir semenjak reformasi dan demokratisasi di Indoneseia
dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini telah membawa angin perubahan
berupa kebebasan berekspresi yang sangat bebas. Kebebasan tersebut pada
beberapa kesempatan telah “kebabalasan” bahkan berujung pada konflik horisontal
maupun konflik vertikal. Konflik yang tidak terkelola dengan baik ditambah
dendam masa lalu pada masa Pemerintahan Orde Baru, yang sangat otoriter
berdampak pada kekerasan bahkan telah terjadi konflik bersenjata. Bahkan
beberapa daerah telah jatuh korban berjumlah ratusan bahkan mungkin ribuan.
Terjadi pula pengusiran dan pemusnahan kelompok etnis tertentu (genocide) oleh
kelompok etnis lain. Kekerasan, kontak senjata dan pemusnahan etnis seakan
menjadi “menu utama” berbagai media di tanah air. Seperti contohnya sengketa
tanah di lampung tahun 2013, permusuhan suku-suku di papua sepanjang tahun
2012-2013, kejadian brutal perang sampit antara suku dayak dengan suku Madura,
maraknya pengeboman disana-sini seperti bom bali, bom JW Mariot, serta
aksi-aksi terorisme yang semakin mencuat
kasusnya di tanah air dan masih banyak lagi termasuk kasus-kasus hukum yang
tidak sehat.
Sejarah bangsa
Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan
kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif
atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis
kelamin dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif
tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal
(dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun
horisontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam
kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pada kenyataannya selama
lebih dari puluhan tahun usia Republik Indonesia, pelaksanaan penghormatan,
perlindungan atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Undang-undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan pengukuhan melalui
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, belum cukup
untuk meluruskan praktik HAM secara nyata. Dalam konteks internasional, upaya
untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan nilai-nilai HAM tersebut, antara
lain terdokumentasi dalam suatu human right law yang secara populer dikenal
dengan istilah The International Bill of Human Rights (berisi empat dokumen PBB
yaitu Universal Declaration of Human Rights 1948, International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights 1966, International Covenant on Civil and
Political 1966 dan Optional Protocol to The International Covenant on Civil and
Political Rights 1966).
Perlindungan hak
asasi manusia di Indonesia secara lebih jelas dan terinci diatur pada
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang
tersebut secara rinci mengatur mengenai hak untuk hidup, dan hak untuk tidak
dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak
atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut
serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan
beragama.
Selain mengatur hak
asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban dasar, serta tugas dan
tanggungjawab pemerintah dalam penekan hak asasi manusia. Kejahatan hak asasi
manusia sebagai pelanggaran HAM yang berkategori berat, adalah extra ordinary
crimes (kejahatan luar biasa) dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional
maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta menimbulkan kerugian baik materiel
maupun immateriel yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap
perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam
mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman,
kedailan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks
diatas jenis dan indikator kejahatan HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Kejahatan Genosida,
yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
a. membunuh anggota
kelompok;
b. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
d.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memidahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan terhadap
Kemanusiaan (crimes against humanity), yaitu salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa :
a.
pembunuhan;
b.
pemusnahan;
c.
perbudakan;
d.
pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.
penyiksaan;
g. perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i.
penghilangan orang
secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid
(Pasal 7, 8 dan 9 UU No. 26 Tahun 2000). Harus diakui, bahwa istilah “Kejahatan
HAM” relatif baru mengemuka sebagai wacana , sekaligus tuntutan publik untuk
menyelesaikannya di saat orde reformasi terus bergulir, dengan euphorianya
berusaha “menguliti” berbagai macam kejahatan di masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Noor M.S. (1994).
Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Liberty
Kaelan (1986). Filsafat
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
A.T. Soegito, 1983, Pancasila
Tinjauan dari Aspek Historis, FPIPS – IKIP, Semarang.
Heuken, 1988, Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Pancasila, edisi 6, Yayasan Cipta Loka Caraka,
Jakarta.
Notonagoro, 1975, Pancasila
Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta.
Moh. Mahfud, 1998, Pancasila
Sebagai Paradigma Pembaharuan Tatanan Hukum, dalam Jurnal Pancasila no. 32
Tahun II, Desember 1998, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Maheka, Arya, Tanpa
Tahun, Mengenali dan Memberantas Korupsi, www. kpk. go.id.
Mahfudz MD, Moh,
2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi, Jakarta, Rajawali
Press
Adji, Indriyanto Seno, 2007, Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum
Pidana, Jakarta, Diadit Media.
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-bangsa-indonesia.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.
html
http://allaboutkwn.blogspot.com/2010/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut.html
http://aiirm59.blogspot.com/2012/06/pengertian-hak-asasi-manusia-mneurut.html
http://www.wikipedia.com
http://ohbaru.blogspot.com/2013/01/tugas-pkn-makalah-penegakan-hukum.html
http://unnes.ac.id/gagasan/mengisi-kekosongan-ideologi-reformasi/
http://restianrick.wordpress.com/
Agustiawan, Haryadi, 2011, Korupsi dan Pancasila, Dalam Makalah Pendidikan
pancasila STMIK “AMIKOM” YOGYAKARTA.
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA
BARU, Strategi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Kalla, Jusuf. 2009. KORUPSI MENGORUPSI INDONESIA, Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama, hal:6.
Klitgaard, Robert. 2005 MEMBASMI KORUPSI. Jakarta : Yayasan
Obor Indonesia. Hal:4
Klitgaard, Robert.
2005 MEMBASMI KORUPSI. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. Hal:31
0 comments:
Post a Comment